Karantina Bagi Sopir Travel, TNI/POLRI, Pedagang
2024-04-07 08:12:00
Epprand Papank Efendy
Mohon pencerahannya..!!! Karantina diberlakukan untuk pemudik atau untuk setiap warga yg masuk lumajang..?? Gmna bagi warga yg berprofesi sbagai supir luar kota. 1.sopir TRAVEL.BUS.PERTAMINA.pembawa LOGISTIK dll, yg tiap hari luar kota. 2.TNI/POLRI yg dinas luar kota.yg brangkat pagi pulang sore. 3.dan para prlaku ekonomi lainnya yg mnuntut tuk tiap hari luar kota. Apakah mereka itu harus off total dan mengikuti karantina 14 hari.?? Mohon pencerahannya BAPAK2 yg faham dengan kebijakan ini.
Belum Ada Tanggapan