Penjelasan ODP Dan PDP 2
Telah Diselesaikan
2024-06-04 07:59:00
Pengelola Lapor Lumajang
Dinkeslumajang Terima kasih informasinya..Terkait ODP dan PDP wajib melaksanakan Karantina Mandiri untuk tidak berpergian keluar rumah selama 14 hari.Jika masyarakat sudah berstatus ODP dan PDP pasti menjadi pengawasan tim gugus pencegahan covid-19 di tingkat desa atau Kelurahan