Pemberhentian Perangkat Desa
Proses Penanganan
Telah Diselesaikan
2024-04-17 13:17:00
Pengelola Lapor Lumajang
Dpmd Kabupaten Lumajang Berdasarkan Perbup No. 36 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, Bab XI Pasal 43 Ayat 1. Perangkat desa berhenti karena :1. Meninggal dunia2. Permintaan sendiri3. DiberhentikanAda Diberhentikan karena :1. Usia 60 th.2. Sebagai terpidana dengan keputusan Peradilan dengan kekuatan tetap.3. Berhalangan tetap, misalnya Cacat, sakit dll4.Tidak memenuhi syarat sbg perangkat.5.Melanggar larangan sebagai perangkat, misalnya :- merugikan umum- menyalah g wewenang,- diskriminatif- jadi pengurus partai politik- melanggar sumpah dan janji peramgkat.Kesimpulan, tidak bisa memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yang bisa diterima, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang ada