Jumlah Koperasi Ilegal Dan Tangguhan Hutang
Lieta Althaf
Kok pada rame koperasi ya? ???? Kalau saya baca dimedia kemarin yang ditutup adalah koperasi yang tidak berijin dan tidak sesuai dengan asas serta prinsip2 koperasi. Berarti yang koperasinya sudah punya ijin dan melaksanakan sesuai asas dan prinsip koperasi bisa bernafas lega nih. Betul juga pemerintah menertibkan koperasi ilegal, karena kalau dibiarkan semakin lama jumlahnya akan semakin banyak dan meremehkan aturan² daerah. Nah, pertanyaannya kok bisa jumlah koperasi ilegal dilumajang begitu banyak dan hidup subur makmur? Pembiaran ataukah memang ada 'sesuatu' dibalik meja? Siapa yang bertanggungjawab? Bagi nasabah yang meminjam uang di koperasi mbok ya jangan menggunakan alasan pandemi covid untuk tidak mau bayar. Hutang tetaplah tanggungan yang harus dibayar dan dilunasi, bukankah sebelum meminjam sudah ada kesepakatan aturan main beserta bunganya? Petugas tagih dari koperasi (legal maupun ilegal) juga manusia yang punya keluarga dan butuh nafkah buat anak istrinya. Sampaikan saja baik² jika memang sedang tidak ada uang untuk bayar barangkali bisa dibayar minggu depan. Dan petugas koperasi ya juga gak usah macak koboy sok jago kayak di film², gunakan tutur kata yang baik setiap kali melakukan penagihan, insya'allah nasabah akan merasa sungkan dan tidak merasa diperas. Dah gitu aja ????????