Bantuan BLT Desa

2024-04-22 08:47:00

Mas Larik

Pak bupati mohon untuk bantuan yg kedesa di data ulang pak dn tolong kawal karna di desa sangat rawan ketidak adilan dn bagi mereka aparat desa yg kerjanya gk becus yg gk niat pecat jgn lakukan pembiaran aparat yg gk becus kerja ganti yg lain masih banyak yg siap mengabdi tuk masyarakat

Telah Diselesaikan
2024-04-23 12:06:00

Pengelola Lapor Lumajang

Dpmd Kabupaten Lumajang Terkait program BLT Dana Desa, sasaran penerima BLT Dana Desa adalah Diluar keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).mekanisme pendataan BLT Dana Desa yang dilakukan :Mekanisme pendataan BLT Dana Desa yang pertama akan dilakukan oleh Relawan Dessan Lawan Covid-19. Setelah data terkumpul, selanjutnya pendataan akan fokus pada lingkup RT, RW, dan Desa.Kemudian, hasil pendataan sasaran keluarga miskin akan dilakukan musyawarah Desa Khusus, atau musyawarah insidentil. Dalam musyawarah ini akan membahas agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.Setelah dilakukan validasi dan finalisasi, mekanisme pendataan BLT Dana Desa selanjutnya akan dilakukan penandatanganan dokumen hasil pendataan oleh Kepala Desa.Hasil verifikasi dokumen tersebut, selanjutnya akan dilaporkan kepada tingkat yang lebih tinggi yaitu Bupati atau Walikota melalui Camat.Terakhir, program BLT Dana Desa bisa segera dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja per tanggal diterima di Kecamatan.mekanisme penyaluran BLT Dana Desa beserta alokasinya, yang perlu diketahui.Pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp 800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.Selanjutnya, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen.Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.Sedangkan, desa yang memiliki jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang diterima, bisa mengajukan penambahan dana setelah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.Berdasarkan Permen yang telah dibuat, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa ke masyarakat akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui metode non-tunai (cashless). Dalam hal ini, Kepala Desa berlaku sebagai penanggung Jawab penyaluran BLT.Selanjutnya, jangka waktu penyaluran BLT bisa dilakukan selama 3 bulan, terhitung sejak April 2020.Setiap keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu per bulan.