Kriteria Penerima Bantuan Dana BLT
Telah Diselesaikan
2024-05-04 10:20:00
Pengelola Lapor Lumajang
Dpmd Kabupaten Lumajang Terimakasih atas pengaduannya, 14 kriteria tersebut ada di dalam Permendes No. 6/2020, karena memang Peraturan terkait Covid-19 turun secara terus menerus dan saling melengkapi. Saat ini telah dikeluarkan Surat Menteri Desa PDT dan Transmigrasi No. 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 perihal pemberitahuan disertai dengan lampirannya mengingat banyaknya pertanyaan terkait 14 kriteria tersebut. Bahwa sasarannya penerima BLT DD (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH, non BPNT yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun / kronis.