Cadangan Beras Untuk Penanggulangan Bencana Alam Dan Non Alam
2024-04-29 20:19:00
Mochamad Sairoji Kusnandar
Telah Diselesaikan
2024-05-14 10:32:00
Pengelola Lapor Lumajang
Dinas Ketahanan Pangan Pertanyaan ini memang harus dijelaskan oleh Dinas Sosial sesuai dengan Nomenklatur diatas yaitu Peraturan Menteri Sosial No 22 Tahun 2019. Pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang juga punya amanat Undang undang yang terkait dengan permasalahan dengan Cadangan Beras Pemerintah Daerah yaitu UU Nomer 18 Tahun 2012 tentang pangan. Pada pasal 23 sampai dengan pasal 33 menjelaskan mulai dari Cadangan Beras Nasional hingan Cadangan Beras Masyarakat dimana pemanfaatannya bisa langsung disalurkan tanpa menunggu adanya status tanggap darurat. Artinya apabila Bapak Bupati menyetujui maka akan tersalur pada masyarakat yang terdampak menurut prioritas yang ada.Kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomer 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah yang didalamnya dijelaskan bagaimana perhitungan jumlah CBPP (Cadangan Beras Pemeritah Pusat) dan CBPK (Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten) didasarkan pada kriteria sebagai berikut :a. Jumlah Pendudukb. Konsumsi beras perkapita per tahun danc. Proporsi terhadap cadangan beras nasionalDi Kabupaten Lumajang kami masih berupaya agar Cadangan Beras Pemerintah Daerah yang akomodatif, berkuwalitas cepat dan tanggap pada kebutuhan masyarakat segera ada. Sehingga apabila ada kejadian bencana alam ataupun wabah bisa langsung termanfaatkan dengan baik dan bisa memenuhi kesulitan masyarakat saat itu dengan cepat dan tepat. Hal ini masih dalam proses pembahasan bersama ditingkat OPD terkait diantaranya BAPPEDA, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Bagian Ekonomi, BPS, BPBD dan Perusahaan Daerah atau BULOG.