Pembebasan Karcis Di Pasar

2024-05-01 06:13:00

Rahmad Mahfudi

Lapooorr...apa benar mulai sekarang karcis di pasar di bebaskan/gak di tarik karcis....laporan selesai

Telah Diselesaikan
2024-05-01 06:54:00

Pengelola Lapor Lumajang

Dinas Perdagangan Lumajang Terimakasih atas pertanyaannya.Perlu Kami sampaikan bahwa :1. INSENTIF KERINGANAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR RAKYAT :Insentif keringanan retribusi sebesar 50% diberikan secara khusus kepada pedagang yang memiliki :a. Rumah Toko (Ruko);b. Toko / Pertokoan;c. Toko Emas (didalam/diluar pasar) ;d. Kios yang menghadap ke jalan umum;e. Pemilik Rumah Makan;f. Pemilik Cafe.2. INSENTIF PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR RAKYAT :Insentif pembebasan retribusi diberikan secara mutlak (100%) kepada penjual yang menempati bangunan permanen atau semi permanen yang ada didalam pasar rakyat, antara lain :a. Kios menghadap kedalam;b. Bedak;c. Los;d. Gerabatan;Masa pemberian Insentif ini untuk retribusi harian dan berlaku Per 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.Terimakasih.