Kriteria Untuk Mengajukan Bantuan Kesehatan

2024-05-06 08:02:00

M Zainul Arifin

Mohon di bantu untuk menjelaskan pada dinas dinas terkait.dan bisa di fahami oleh warga lumajang.

Telah Diselesaikan
2024-05-06 13:35:00

Pengelola Lapor Lumajang

Saiful Bachri Terima kasih banyak atas perhatiannya, untuk bantuan kis atau kartu indonesia sehat atau kartu bpjs kesehatan ada 2 jenis ada yang dari pemerintah pusat dan dari pemerintah daerah. Untuk bantuan dari pemerintah pusat diutamakan bagi masyarakat miskin yang masuk bdt atau dtks, untuk yang dari pemerintah daerah silahkan mengajukan permohonan ke dinsos Lumajang dengan membawa sktm dari desa mengetahui camat disertai foto copy ktp dan kk masing-masing rangkap dua. Untuk bantuan BPNT dan PKH adalah bantuan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk bdt atau dtks, untuk masyarakat tidak masuk bdt atau dtks bisa mengajukan ke dinas sosial Lumajang dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari desa mengetahui camat, foto copy ktp dan kk, mengisi formulir pengajuan dtks dan berita acara musyawarah desa atau kelurahan dan untuk lebih jelasnya silahkan datang ke kantor dinas sosial saat jam kerja. Demikian yang dapat kami sampaikan.