Menambah Anggota Keluarga Pada KK
2024-05-11 23:48:00
Farid Abbas
assalamualaikum warrahmatullahi Wabarakatuh,,, selamat malam. saya mau bertanya kakak ibu saya kan jga bedomisi di lumajang cmn kakak ibu saya ini tidak ada kk apakah bs saya masukkan ke kk ibu saya,,, ktpnya jg sudah jadul dan tidak elektronik saya juga butuh urus bikin bpjs kebetulan ibu saya sudah ikut bpjs,,, yang saya tanyakan gimana prosesnya untuk meambah kakak ibu saya mengajukan bpjs, matur nuwun
Telah Diselesaikan
2024-05-13 11:26:00
Pengelola Lapor Lumajang
Agus Warsito Utomo Untuk penambahan anggota keluarga dlm KK atau numpang KK diperbolehkan dg catatan penduduk tersebut sudah masuk dalam database kependudukan dan lebih muda satu alamat. Apabila Penduduk yg mau numpang KK beda alamat dg KK yg mau ditumpangi, mk harus dilakukan proses perpindahan terlabih dahulu (tata cara dan persyaratan berlaku)Apabila Penduduk tsb belum terdaftar dlm database kependudukan, maka harus mengisi formulir (F.1-01) terlebih dahulu, selanjutnya diajukan cukup ke kecamatan sj dan langsung dicetak KK di kecamatan. Dengan membawa :- KK asli yg mau ditumpangi- F.1-01 yg sudah diisi- Foto copy surat nikah bagi yg berstatus Kawin