Kebijakan Berjualan Bagi PKL

2024-05-12 22:09:00

Andi Setiawan

Assalamu'alaikum...... Mohon ijin Pak Admin..... ???????????????????? Sebelumnya saya mohon maaf yang sebesar2nya..... ???????????????????? Barusaja saja saya dapat curahan hati dari seorang sahabat saya yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima (jualan nasi goreng dan mie goreng), di sekitar Jln. Panglima Besar Sudirman Lumajang, dia baru saja dapat Surat Peringatan (seperti dibawah ini) dari SATPOL PP Kab. Lumajang. Yang isinya antaralain agar tidak berjualan dan beraktivitas yang dapat mengumpulkan orang banyak demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Lumajang. Sahabat saya sedih, dia bingung harus kerja apa, sedangkan jualan nasi goreng dan mie goreng itu adalah satu2nya mata pencahariannya sesuai skill atau keahliannya, kalau dilarang berjualan, lantas bagaimana dia mencukupi nafkah keluarganya. Lantas sahabat saya itu minta tolong ke saya untuk mencarikan lowongan kerja, apa saja asal halal katanya. Naaahh.... dari sini saya juga bingung dengan hal ini. 1. Pedagang Kaki Lima dilarang berjualan dikarenakan dikhawatirkan bisa mengumpulkan orang banyak demi memutus penyebaran Covid-19 di Lumajang. 2. Supermarket atau Swalayan atau Toserba kenapa malah diperbolehkan beroperasi atau buka walaupun dengan pembatasan jam beroperasi yang notabene malah bisa mengumpulkan orang yang jauh lebih banyak dari aktivitas Pedagang Kaki Lima. Pertanyaan saya adalah kenapa seolah2 kebijakan ini berbeda perlakuan....?? Mohon pencerahannya Saudara.... ???????????????? Kita semua cuma ingin solusi terbaik untuk semua..... ???????????????????? Terimakasih atas segala perhatian. Mohon maaf atas segala kekurangan. Wassalamu'alaikum.

Belum Ada Tanggapan