Pembubaran PKL Di Alun-alun
Pengaduan
2024-05-21 02:26:00
Adia Ramadhan Dhani
Telah Diselesaikan
2024-05-22 05:59:00
Pengelola Lapor Lumajang
Satpol PP Lumajang Dengan kebijakan baru Pkl diperbolehkan berjualan di jln Sirip Alun Alun dengan tetap menjaga antara Penjual dan Pembeli harus jaga jarak, memakai masker, dan menyiapkan tempat untuk Cuci Tangan. Untuk Seputaran alun-alun harus tetap steril dari PKL , Perkenan guna melakukan perdagangan oleh PKL (Pedagang Kaki Lima) merupakan Kebijakan yang harus Kita pedomani bersama, termasuk diperbolehkannya Jalan Sirip Alun-alun, sebagaimana pemanfaatan lokasi perdagangan PKL yang telah ada sebelumnya. Sebelumnya (20/05), Kami melakukan pengarahan bukan Obrakan (Oyak-an/Sidak) agar PKL yang berada di Jalan dimaksud, untuk bergeser sesuai tempat yang diperkenankan.Kami harapkan, PKL dan Konsumen dapat terus memperhatikan Pemakaian Masker, Jaga Jarak dan menghindari Kerumunan (Physical/Social Distancing) sebagai wujud antisipasi untuk kepedulian bersama. Salam Praja