Syarat Dan Ketentuan Penerima Dana Bansos
Kritik
2024-05-26 10:30:00
Dimas Adigguna
Ketidak pastian penegasan mengenai syarat dan ketentuan penerima dana bansos covid 19 (BST dan BLT) ..timbul ketimpangan pendataan penerima dana bansos, dengan adanya acuan syarat satu atap ,lupa bahwasannya di situ terdapat secara faktual satu atap dua KK...inilah bukti satu atap adalah syarat /ketentuan baru yang tak mendasar dan kurang flexibel...polemik ini ada di desa gicialit .kecamatan gucialit...
Telah Diselesaikan
2024-05-28 15:37:00
Pengelola Lapor Lumajang
Iskandarbendot Teimakasih Postingan Sdr. Dimas Adigguna di Lapor Lumajang. terkait Persyaratan satu atap terhadap Penerima Manfaat Bansos BST dan BLT..namun sebelum nya kami jelaskan sedikit tentang pendataan dan kewenangan dari kedua jenis bantuan tersebut.BST..data dan kewenangannya dari Kemensos/Pusat.BLT pendataan dari desa RT,RW, Dusun dan keputusan Penetapannya melalui Musdes...Nah.menanggapi postingan Saudara ttg persyaratan 1 atap bagi Penerima Bansos dimaksud, dari hasil cari info ke desa...memang dari hasil musdes Kebijakan itu diambil karena pertimbangan claster kondisi ekonomi warga.gambarannya pasti Akan timbul kecemburuan apa bila 1 keluarga bisa menerima 2 atau 3 KK sementara keluarga yang lain dengan kondisi yang sama tidak menerima bansos.dan tentunya Keputusan Musdes juga mempertimbangkan Kekuatan Kuota anggaran . Nah seiring dengan banyaknya jenis bantuan di kemudian hari..mungkin desa bisa mempertimbangkan untuk dievaluasi kembali agar usulan saudara bisa jadi bahan masukan. Dan yang penting BLT DD adalah sesuai hasil Musdes yang dihadiri tokoh masyarakat ,BPD dan perangkat desa dan Kepala desa.demikian semoga Saudara memahami %uD83D%uDE4F(Wong Kecamatan)