Jl. Rusak Pagowan - Kertosari
Dalam Perencanaan
2024-06-08 16:48:00
Pengelola Lapor Lumajang
Dinas PUTR Lumajang Terima kasih atas perhatian dan informasinya, ruas Jalan yg dimaksud sesuai dg SK Bupati No. 188.45/89/427.12/2017 Tahun 2017 adalah masuk Jalan Kabupaten. Karena kerusakan jalan tersebut diatas 15% tidak bisa kami tangani dengan pemeliharaan ngapling.Dan untuk Perbaikan jalan akan kami usulkan peningkatan jalan sesuai skala Prioritas dan sudah kami masukkan dalam usulan Musrenbang %uD83D%uDE4F