THR Karyawan PT. UMS Klakah
Pengaduan
2024-06-05 12:01:00
Dinar Ri
PADAHAL PIHAk menejemen gk pernah kasih tau atau kespaktn ma pekrja bila THR dbayar bertahap smpek bulan desember....apa disnaker mau bertnggumg jawab bila sebelm puasa ada yg dirumahkn mndaptkn hak THR dan bila ada yg kluar lepas lebaran apa disnaker mau bertanggung jawab mohon jawab...klu bertahap apa gk zonk THR bila gk ada pmberitahuan ma pekerja....
Telah Diselesaikan
2024-06-08 16:12:00
Pengelola Lapor Lumajang
Totok Sudjarwo Dinar RiKalau ingin lebih jelas dan sampean karyawan UMS, silahkan datang ke Disnaker Kab Lumajang , ......sekalian silaturahmi....Disnaker akan berusaha untuk menjembatani kepentingan pengusaha dan pekerja, mendudukkan permasalahan pada porsinya. Disnaker bukannya berpihak kepada pengusaha atau pekerja, tetapi sebagai pelaksana kebijakan pemerintah dan kebijakan itu dikeluarkan pemerintah pusat...kewenangan Disnaker sangat terbatas...oleh karena itu untuk lebih jelas sampean kalau sebagai karyawan PT UMS monggo datang ke Disnaker