2024-06-13 14:57:30

Member Grup Facebook

Assalaamu'alaikum Bapak Bupati, Anak saya tgl 21 juni ini,insyaalloh akan kembali ke pondok pesantren,dalam situasi seperti sekarang ini,dari pihak pondok sebetulnya tidak mewajibkan membawa surat rapid test,cukup dengan surat karantina mandiri,surat keterangan dari Desa,surat keterangan sehat dari Dokter/puskesmas, Yang jadi permasalahan dari peraturan Bupati tempat anak saya mondok,setiap yang masuk wilayah tersebut mewajibkan membawa surat rapid test,,yang menjadi permasalahan biaya rapid test tidak murah,bisakah pak Bupati memfasilitasi/menggratiskan seperti dikabupaten tetangga? Maaf kalau ada kata2 yang kurang berkenan, Terima kasih

Belum Ada Tanggapan