Tugas Dewan Pers Terkait Pemberitaan Di Masyarakat
Pertanyaan
2024-06-23 13:10:00
M. Ali Ridho
Telah Diselesaikan
2024-06-30 13:13:00
Pengelola Lapor Lumajang
Pengelola Lapor Lumajang Berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Lumajang :Pengaduan terkait pemberitaan yang yang tidak sesuai fakta langkah-langkah yang bisa ditempuh :Tanya : Kalau ada pemberitaan yang memberitakan tidak sesuai di lapangan kami harus mengadu kemana ?Jawab :1. Dipastikan dulu apakah medianya terdaftar di Dewan Pers dan jurnalisnya memiliki kartu identitas resmi sbg jurnalisnya. Untuk mengetahui apakah sebuah media terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers, kita bisa mengeceknya di link https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers2. Jika medianya terdaftar di Dewan Pers maka bisa dilaporkan melalui pengaduan di Dewan Pers bisa secara online melalui website : https://dewanpers.or.id/datapengaduan/prosedurUntuk tata cara pengaduan secara online bisa dipelajari dalam website tersebut dan bisa dipantau hingga penyelesaiannya, apabila jenis pelanggarannya bersifat kode etik maka Dewan Pers dapat memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaraanya, dan apabila pelanggaran tersebut mengandung unsur delik pidana bisa diteruskan/dilaporkan kepada pihak berwenang dan bisa berpotensi terkena UU ITE.3. Bila Media tersebut tidak terdaftar di Dewan pers maka Dewan Pers tidak berwenang untuk menanganinya, maka dapat dilaporkan kepada pihak berwenanang artinya media beserta jurnalisnya tersebut adalah melaksanakakan kegiatan illegalTanya : Dewan pers itu milik siapa dan apa tugasnyaJawab :Dewan pers itu milik masyarakat Indonesia. Tugasnya adalah sesuai yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS