Pupuk Yang Dipaket Non Subsidi

Pengaduan
2024-07-01 11:08:00

M Zainul Arifin

Sampai detik ini tidak ada jawaban pasti.monggo pak dewan bu dewan di kawal masalah pupuk yang pada kenyataanya petani harus dibebani pupuk yang dipaket non subsidi.menurut penjual pupuk ini peraturan dari dinas tidak faham dinas apa yang mewajibkan.apa cuma akal2an saja.

Telah Diselesaikan
2024-07-01 10:07:00

Pengelola Lapor Lumajang

Dinas Pertanian Lumajang Terimakasih. Kami informasikan terlebih dahulu, sebelumnyaPupuk Bersubsidi hanya boleh/bisa dibeli oleh Petani yang terdaftar di e-RDKK. Hal ini, diberlakukan Pemerintah agar dalam proses pendistribusinya dapat tepat sasaran.Terkait, keluhan yang Bapak sampaikan diatas kami informasikan bahwa :1. Dinas Pertanian Lumajang tidak pernah berkebijakan atau mengeluarkan aturan dalam Tata Niaga Pupuk, berkenaan tentang sistem Paketan; dalam hal ini, penjualan antara Pupuk Subsidi yang dipaketkan dengan Non subsidi.2. Setelah kami berkomunikasi dengan pihak Produsen Kaltim, Petrokimia Gresik sekaligus Distributor Pupuk Bersubsidi. Kebijakan Paketan itu tidak ada dan Kios menjual Pupuk tersebut untuk :a. Memperkenalkan Pupuk Non Subsidi, bahwasanya kandungan unsur Mikro lebih lengkap dan hasil produksinya bisa dipastikan akan lebih optimal.b. Disaat Petani sudah mencoba dan memakai pupuk Non Subsidi. Jika pada saat ada kebijakan dari Pemerintah bila Subsidi Pupuk itu dicabut, Petani sudah mengerti dan tidak asing lagi dalam penggunaan/pengaplikasiannya.- ex. Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana kita ketahui bersama bahwa BBM jenis Premium saat ini dibatasi dan tidak semua SPBU menjualnya.c. Pihak Produsen dan Distributor bersedia/berkomitmen, serta siap dalam memberikan pelayanan kepada petani. Dalam hal ini, memberikan Demplot secara masif sebagai Sarana Edukasi kepada Petani untuk penggunaan pupuk secara berimbang.