Akte Anak Ibu Bisa Menjadi PNS
Pertanyaan
Telah Diselesaikan
2024-07-03 21:05:00
Pengelola Lapor Lumajang
Bkd Kab Lumajang Bisa.Berikut kami lampirkan persyaratan umum menjadi CPNS :Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS, dengan kriteria:1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;2. Untuk jabatan Dokter Spesialis usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran;3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter Pemerintah. Surat keterangan wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS;8. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter Pemerintah. Surat keterangan wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS;9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;10. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;11. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;12. Calon pelamar merupakan lulusan dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.