Perubahan Data Penerima PKH

Pertanyaan
2024-07-02 17:33:00

Sakina Maheera

Selamat soree.. Saya tdk tau postingn saya ini bntuk laporan atau curhatan Sblmx saya mnta maaf jika ada pihak yg tersinggung... Mngkin juga ad yg pernah mengalmi hal serupa.. Yg mau saya bahas disini adl tentang PKH... Apakah saya tdk dapat? Bukann!! Ini bukan tentang saya melainkan tentang sebuah keluarga yg berada dikecamatan tekung tepatnya dikampung baru... Sngkat cerita saya sedang mncari siswa utk salah satu sekolah,pastinya saya keliling kedaerah daerah khususx kecamatan tekung,mski sbnerx saya bukan org tekung.. Keluarga calon siswa yg saya datangi adl golongan dri warga yg tdk mampu,apa dy tdk menerima PKH? Sebenrnya menerima! Terus apa maslahx? Jawabannya simple dy tdk bersedia rumahx diberi label/stiker yg bertuliskan warga miskin penerima bantuan jdi dy mengundurkan diri,dy bilang "SAYA SUDAH MISKIN BU,TIDAK PERLU DIBERI TULIS TULISAN",memang tujuan pemerintah mmbuat efek jera buat penerima PKH yg tdk tau malu,yg ingin sya tanyakan apa tdk bisa ad perubhan data berdasarkan survei yg nyata...jika bnyak org yg tdk tau malu ap PKH bisa dsbt tepat sasaran...dsaat yg mmbutuhkan tdk mndpatkan haknya...apa ini yg dinamakan keadilan sosial.... Semoga para pemimpin bisa mmberikan kebijaksanaan dan keadilan yg seadil adilnya.. Mengingat pertanggung jawaban seorg pemimpin sangat berat.. "Yg miskin aja malu,knp yg mmpu pura2 miskin"

Telah Diselesaikan
2024-07-03 14:00:00

Pengelola Lapor Lumajang

Saiful Bachri Terima kasih banyak atas perhatian nya, setiap keluarga penerima pkh selalu ada petugas pendamping nya dari kementerian sosial pusat yang tugasnya antara lain membimbing keluarga agar lebih berdaya dan sejahtera serta mengevaluasi kondisi ekonomi keluarga tersebut sudah mampu ataupun belum. Data penerima pkh update setiap bulan oleh pendamping pkh pada saat pertemuan kelompok penerima pkh setiap bulan bila dianggap sudah mampu oleh pendamping pkh bantuan dapat dihentikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait saran dan masukan pelaksanaan labelisasi akan kami sampaikan kepada bidang yang menangani. Demikian yang dapat kami sampaikan.   Saiful Bachri Ria Fajay Suparman untuk penerima awal bantuan pkh memang data dari kementerian sosial pusat, kabupaten tinggal menerima saja karena bantuan uang nya juga dari pusat, setelah data penerima pkh datang maka pendamping pkh wajib memverifikasi dan validasi mana yang tepat dan yang tidak tepat. Yang tidak tepat saat itu pula dikeluarkan dari daftar penerima bantuan pkh. Data penerima pkh oleh kementerian sosial pusat diambil dari dtks atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kementerian sosial. Terkait mengusulkan penerima pkh ataupun menggantikan kita memang tidak bisa yang dapat kita lakukan adalah memasukkan masyarakat miskin tersebut ke DTKS, selanjutnya penambahan dan penggantian penerima bantuan pkh memang menjadi wewenang kementerian sosial pusat. Demikian yang dapat kami sampaikan.