Prostitusi Hubungan Sedarah
Alfiansyah
Ada seorang wanita yang tinggal bersama ayah kandungnya.sampai berpisah dengan suaminya,dikarenakan si wanita berhubungan layaknya suami istri dengan ayah kandungnya itu.dan terus berjalan bertahun².sekarang malah lebih parah lagi.setiap pagi si wanita diantar bapaknya ke tempat lokalisasi,sorenya dijemput oleh bapaknya.bgitu setiap hari.sebelum berangkat bapaknya slalu minta brhubungan badan dlu ,setelah puas baru diantar anaknya ketempat lokalisasi tsb,tepatnya lokalisasi itu berada di desa Nguter,pasirian.dan wanita tsb dari dusun SILUMAN,desa BADES,PASIRIAN...yang g habis pikir bagaimana dgn lingkungan sekitar tempat tinggal mereka di SILUMAN,BADES,membiarkan mereka yg hidup layaknya suami istri,ktua RT tahu,Ketua RW tahu,KASUN malah lebih tahu..apakah hal semacam itu memang tidak melanggar hukum????apakah hal semacam itu memang diperbolehkan di lingkungan mereka???? nama si wanita biasa dipanggil SUKMA.. mohon pencerahannya luuurr...