Pemberitaan Penilangan Yang Tidak Menggunakan Masker
Wijaya Sdmg Soya
MAAF..MOHON KEPASTIANNYA PAK ...APA BERITA INI BENAR Sesuai Instruksi Presiden Hasil Rapat Tim Gugus Tugas *_Covid 19_* sbb: 1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000 2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama *GUGUS TUGAS*. 3. Pengecualian jika: a. Sedang Pidato b. Sedang makan/ minum c. Sedang Olga kardio tinggi(Olga joging untuk perkuat Jantung/Paru²). d. Sedang Sesi foto sesaat. 4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via *apps PIKOBAR*. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan. 5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda. Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing². Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti. *Notes* - Walaupun instruksi president tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi. ( *Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya*).