Penawaran Solusi Guru Sambang
Finsa Ferdifiansyah
Pemkab Lumajang menawarkan solusi GURU SAMBANG sebagai alternatif kegiatan belajar mengajar di masa pandemi ini. Sebelumnya, melalui PERBUP No. 31 Tahun 2020 mengenai Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan Pada Kondisi Pandemi, yang isinya mengenai protokol pelaksanaan kegiatan ibadah, sosial dan budaya, serta olahraga. Apakah mungkin jika kegiatan belajar mengajar di sekolah diperlakukan seperti kegiatan pada PERBUP tersebut. Dari yang saya pahami, kegiatan di sekolah tidak berbeda jauh dari pedoman kegiatan ibadah, sosial dan budaya, serta olahraga. Misalnya dengan jadwal bergantian, seminggu hanya 2 kali pertemuan, maksimal 3 jam, kapasitas maksimal 50%, serta penerapan protokol kesehatan lainnya. Menurut Sobat Lapor, lebih efektif GURU SAMBANG atau SEKOLAH dengan penerapan PROTOKOL KESEHATAN secara ketat seperti PERBUP No. 31 Tahun 2020?