Penawaran Solusi Guru Sambang

Saran
2024-07-27 09:29:00

Finsa Ferdifiansyah

Pemkab Lumajang menawarkan solusi GURU SAMBANG sebagai alternatif kegiatan belajar mengajar di masa pandemi ini. Sebelumnya, melalui PERBUP No. 31 Tahun 2020 mengenai Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan Pada Kondisi Pandemi, yang isinya mengenai protokol pelaksanaan kegiatan ibadah, sosial dan budaya, serta olahraga. Apakah mungkin jika kegiatan belajar mengajar di sekolah diperlakukan seperti kegiatan pada PERBUP tersebut. Dari yang saya pahami, kegiatan di sekolah tidak berbeda jauh dari pedoman kegiatan ibadah, sosial dan budaya, serta olahraga. Misalnya dengan jadwal bergantian, seminggu hanya 2 kali pertemuan, maksimal 3 jam, kapasitas maksimal 50%, serta penerapan protokol kesehatan lainnya. Menurut Sobat Lapor, lebih efektif GURU SAMBANG atau SEKOLAH dengan penerapan PROTOKOL KESEHATAN secara ketat seperti PERBUP No. 31 Tahun 2020?

Telah Diselesaikan
2024-07-29 15:21:00

Pengelola Lapor Lumajang

Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang Pendidikan tanggung jawab bersama Pemerintah, Orang Tua dan Masyarakat. Sinergi tentu harus selalu terjalin untuk kesuksesan pendidikan. Dengan adanya Guru Sambang oleh Bpk/Ibu Guru dalam memberikan tugas-tugas dan memantau kemajuan pembelajaran siswa tersebut sambil komunikasi dengan Orang Tua.