Permohonan Realisasi Pemberian Kuota Internet Untuk Anak Sekolah
Pengaduan
2024-07-29 19:07:00
Sas Jalu II
Kuota Internet untuk anak sekolah perlu segera direalisasikan oleh Pemerintah sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 mengatakan: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Berdasarkan pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban yaitu: menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara. Bagaimana untuk pemda Lumajang...??? Sanggupkah melaksanakan UU yg diperintah UUD45 ???
Belum Ada Tanggapan