Info Penarikan Retribusi Pedangan Di Pasar Pasirian Saat Hari Libur
Pertanyaan
2024-07-31 12:41:00
Mut Mainah
Assalamualaikum Saya salah satu pedagang pasar pasirian. Untuk dinas terkait Dinas Perdagangan Lumajang saya mau nanya. Apa benar kalau hari minggu penarikan retribusi pedagang ayam kampung di liburkan atau di gratiskan, kata saudara saya yg juga jualan ayam memang gratis setiap hari minggu dan katanya petugasnya sendiri yg meliburkan. Dan ini sudah terjadi sejak petugasnya ganti yg sekarang ini. Dan kalau memang kebijakan dari dinas kenapa tidak semua di gratiskan. Mohon infonya ya. Terimakasih.
Telah Diselesaikan
2024-07-31 14:26:00
Pengelola Lapor Lumajang
Dinas Perdagangan LumajangTerimakasih atas laporannya.Perlu kami sampaikan bahwa dalam Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2011 disebutkan "Subyek Retribusi Pelayanan Pasar adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyediaan fasilitas Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah."Selama orang pribadi atau badan memperoleh pelayanan fasilitas pasar maka wajib untuk membayar retribusi.Untuk selanjutnya akan segera kami tindak lanjuti. Terimakasih