Persawahan Untuk Perumahan
Pertanyaan
2024-08-06 11:56:00
Lailatul Fitria
TANYA PAK/BU yg ada di instansi hub dg pertanian, dinas tata kota, pemukiman, perizinan Lumajang tambah suwe tambah rame..begitu juga pemukiman, perindustrian Lek ndelok pembangunan perumahan semarak..ngeri aku, menggunakan lahan sawah yg masih produktif Mohon pencerahan nya yg ada di instansi.. Dan para hetres jangan biasakan membully di GROUP LAPOR LUMAJANG, jadikanlah group ajang tukar pendapat,informasi, dan ide2 yg sekiranya bagus untuk membangun kota kita tercinta
Telah Diselesaikan
2024-08-06 11:31:00
Pengelola Lapor Lumajang
Dpkp Lumajang lahan yg bisa berubah fungsi untuk perumahan/bangunan lain adalah lahan yg dalam dokumen RTRW kabupaten lumajang peruntukannya masih diperbolehkan dan tidak terdaftar sebagai lahan pertanian LP2B. dimana lahan pertanian LP2B merupakan bentuk kebijakan pemerintah atas ketersediaan pangan di kabupaten lumajang, lahan pertanian yg sudah masuk dalam daftar LP2B tidak akan berubah fungsi sebagai lahan selain pertanian