Info Membuat Kartu Tani

Pertanyaan
2024-09-06 11:40:00

Yupi Anto

Assalamualaikum Saya warga Nogosari Persil RT 13 RW 05 Desa Sumbersari Kecamatan Rowokangkung. Hendak bertanya kepada Dinas Pertanian perihal Kartu Tani. Saya hendak membeli pupuk di daerah saya harus menggunakan kartu Tani sedangkan saya sudah mengajukan pembuatan kartu tani sudah sekitar 2 tahun tapi belum jadi. Kalau mau buat kartu Tani supaya jadi apakah harus ke dinas pertanian mengingat saya sangat membutuhkan pupuk untuk ngecor jagung. Mohon bantuannya. Terimakasih

Telah Diselesaikan
2024-09-07 14:08:00

Pengelola Lapor Lumajang

Dinas Pertanian Lumajang :Baik terima kasih BapakKami informasikan bahwa, Kartu Tani merupakan sarana akses layanan Perbankan yang terintegrasi dan berfungsi sebagai simpanan, transaksi, penyaluran KUR hingga kartu penyaluran subsidi pupuk. Adapun yang menjadi langkah-langkah agar dapat menjadi pemilik kartu tani ini adalah sebagai berikut:1. Calon pemegang kartu tani, petani harus tergabung dalam kelompok tani.2. Petani harus melengkapi berkas fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah, bukti setoran pajak tanah. Dalam hal ini, Bupati Lumajang sudah menginstruksikan agar Pemerintah Desa mempermudah proses pembuatan SPPT kebutuhan petani.3. Selanjutnya, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan berdasarkan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL meng-upload data petani ke dalam aplikasi e-RDKK._________________Selanjutnya, Data Petani berbasis e-RDKK dikirimkan oleh Admin Kabupaten ke Pihak BNI LUMAJANG untuk diverifikasi, dicetak dan diterbitkan. Selanjutnya, pihak BNI akan menyalurkan kepada petani. Demikian, informasi dari kami semoga bisa di mengerti dan harap maklum.