Perbaikan Jalan Di Klakah

Pengaduan
2024-10-13 10:33:00

Djenar Virgiant Sayyid

Gimana ya kok belum ada tanggapan dari dinas terkait,makin parah kondisi retakan,silahkan dibully wes yang mau koment

Telah Diselesaikan
2024-10-13 09:53:00

Pengelola Lapor Lumajang

Deny S SosJalan nasional itu kewenangan pemerintah pusat.Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) No. 631 / KPTS / M / 2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional Bukan Jalan Tol, jelas bahwa sebagian jalan di berbagai wilayah kota atau Kabupaten masih berstatus jalan Nasional. Tentunya semua biaya perawatan dan perbaikannya berada di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU.