Perbaikan Jalan Di Klakah
Pengaduan
Telah Diselesaikan
2024-10-13 09:53:00
Pengelola Lapor Lumajang
Deny S SosJalan nasional itu kewenangan pemerintah pusat.Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) No. 631 / KPTS / M / 2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional Bukan Jalan Tol, jelas bahwa sebagian jalan di berbagai wilayah kota atau Kabupaten masih berstatus jalan Nasional. Tentunya semua biaya perawatan dan perbaikannya berada di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU.