Penerimaan BPUM
Pengaduan
Telah Diselesaikan
2024-11-27 10:25:00
Pengelola Lapor Lumajang
Dinkop UMBagi yang sudah mendaftar melalui Dinas Koperasi, tidak perlu lagi mendaftar melalui tempat lain, karena sumber pencairan dananya sama dan semua berdasarkan NIK, jadi tidak mungkin mendapatkan 2 kali.... seandainya ada yg mendapatkan lebih dari 1 kali, maka akan diminta mengembalikan ke Kas Negara.... Pencairan usulan dari Dinas Koperasi melalui BRI, sedangkan usulan Mekar melalui BNI.... Usulan dari Dinas Koperasi yang menggunakan rekening selain BRI akan dibuatkan rekening BRI melalui Kementrian Koperasi dan UKM apabila memenuhi syarat sebagai penerima BPUM berdasarkan hasil verifikasi....