Tiket Pembayaran Pasar Serangin

Pengaduan
2025-01-14 11:38:00

Kokobeluk

Selamat siang sahabat lapor Lumajang. Saya salah satu pedagang di pasar serangin baru. Yang mana setiap harinya mendapat kupon untuk pembayaran retribusi pasar sebesar Rp. 4.000 sehari (dengan 4 kupon senilai Rp. 1.000. Pertanyaan saya kepada Dinas pasar Kab Lumajang: 1. Bagaimana penentuan harga pembayaran dalam satu hari, karena masing masing pedagang memiliki nilai pembayaran retribusi yang berbeda. 2. Jika memang pembayaran retribusi per hari nya adalah 4.000 rupiah, bisakah dibuat 1 buah kupon, sehingga meminimalisir adanya uang yang tak tepat sasaran. 3. Kupon yang saya terima per harinya tak memiliki tanggal. Demikian laporan dan pertanyaan saya, karena kurangnya informasi yang saya terima. Atas perhatiannya saya sampaikan terimakasih. ????

Telah Diselesaikan
2025-01-14 09:28:00

Pengelola Lapor Lumajang

Dinas Perdagangan LumajangSelamat siang. Terimakasih atas laporannya KokobelukPerlu kami sampaikan bahwa1. Penentuan tarif retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No.10 Tahun 2011. Pembayaran sesuai dengan tarif dan ukuran sehingga setiap los, kios maupun toko besarannya berbeda-beda.2. Karcis sesuai Peraturan Bupati Lumajang No. 8 Tahun 2016, percetakan karcis retribusi pasar ditetapkan besaran nominal untuk pasar umum : Rp. 500, Rp, 1000, Rp. 2000, Rp. 5000 dan Rp. 10.000, sehingga pembayaran karcis sudah sesuai.3. Percetakan karcis sudah tertera tanggal (angka 1-31) dan bulan (huruf romawi)Untuk informasi lebih lanjut, bisa langsung datang Ke kantor Pasar Serangin Baru Lumajang mupun Dinas Perdagangan kabupaten Lumajang. Terimakasih