Penertiban Waktu Lalu Lintas Truk Angkut
Pengaduan
2025-02-11 05:54:00
Laras
Mohon maaf sebelumnya.... Saya hanya ingin menyampaikan uneg uneg dan pertanyaan dalam hati mengenai aturan mungkin menyangkut DINAS PERHUBUNGAN ya yang mana dulu ada peraturan jam atau waktu mengenai truk truk yang melewati daerah PASIRIAN kog sekarang tidak pernah di perhatikan lagi dan juga kendaraan berat seperti truk tronton yang dulu tidak boleh melalui jalan raya Pasirian sekarang malah sering lewat mungkin itu yang menyebabkan jalan jalan pada berlubang / rusak . Mohon untuk di benahi dan di koreksi kembali peraturan yang sudah berlaku seperti dulu . Kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih .
Telah Diselesaikan
2025-02-11 11:53:00
Pengelola Lapor Lumajang
Dishub Kabupaten LumajangRuas jalan raya Pasirian merupakan ruas Jalan Nasional (Kls.I), dimana sesuai peruntukannya kendaraan jenis apapun boleh melintas pada ruas jalan tersebut. Peraturan batas jam operasional kendaraan saat ini masih berlaku yakni dari pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB, sebagai salah satu upaya kami menerapkan peraturan tersebut dengan memasang rambu-ramhu jam operasional angkutan. Demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan maka perilaku, kepatutan, serta ketaatan para operator armada angkutan (sopir) barang/tambang terhadap peraturan tersebut WAJIB diindahkan dan dilaksanakan karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kewenangan penindakan pelanggaran peraturan dilakukan bersama-sama dengan instansi terkait, dalam hal ini Satlantas Polres Lumajang.Atas saran dan kritiknya kami ucapkan terima kasihÂ