Penggunaan Jalan Sebagai Acara Sosial
Pengaduan
Telah Diselesaikan
2025-03-26 09:23:00
Pengelola Lapor Lumajang
Kim Arya WirarajaMenindak lanjuti laporan dari pengguna jalan, maka dari itu dari pihak dinas perhubungan kabupaten lumajang , kelurahan jogoyudan dan tua rumah/yang punya hajat bersepakat untuk tenda/terop digeser ke utara termasuk juga sound systemnya biar tidak menggangu jalan dan pihak tuan rumah diwajibkan untuk menyediakan Linmas/Hansip untuk mengatur arus lalu lintas dari arah utara dan selatan.Dishub Kabupaten LumajangTerima kasih atas laporannya.Menindaklanjuti atas laporan tersebut kami telah meninjau lokasi tersebut untuk memberi himbuan kepada tuan rumah. Turut hadir untuk berkoordinasi dari rekan-rekan Satuan Polisi Pamong Praja , Kelurahan Jogoyudan, serta warga sekitar dengan hasil sebagai berikut :1. Kesanggupan tuan rumah untuk menggeser tenda/terop agar tidak mengganggu fungsi Traffic Light dan pergerakan arus lalu lintas.2. Kesanggupan tuan rumah untuk menempatkan beberapa petugas keamanan guna mengatur arus lalu lintas di lokasi.3. Untuk parkir undangan di sebelah utara tenda dan ruang sebelah selatan tenda dilarang ditempati untuk kegiatan.Untuk kedepannya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan berkegiatan dan kegiatan tersebut berdampak pada fungsi jalan wajib untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan aparat terkait, terima kasih.