Penjelasan Perbup No 36 Tahun 2016

Pertanyaan
2025-03-27 04:54:00

Firman Nur Cahyono

Mohon maaf berdasarkan PERBUB nomor 36 tahun 2016 tentang perangkat desa,saya menemukan poin yang saya lingkari merah dan butuh kejelasan dari pihak berwenang lumajang karena di desa kami saya mendengar ada pendaftar dari luar desa kami dan menurut info yg berkembang bukan domisili desa kami,disamping itu ada adik istri kepala desa yang ikut penjaringan?jikalau info trsebut benar bisakah kedua kasus diatas lolos dalam seleksi administrasi?mohon penjelasan matur nuwun..

Telah Diselesaikan
2025-03-27 13:23:00

Pengelola Lapor Lumajang

Dpmd Kabupaten LumajangTerkait hal-hal yang berhubungan dengan perangkat desa (pengangkatan, pemberhentian, dll) di Kabupaten Lumajang sampai dengan saat ini masih tetap merujuk pada Perbub no. 36 tahun 2016 tentang perangkat desa, sampai dengan ditetapkannya ketentuan lebih lanjutbegitu nggeh Pak Najib