Pemindahan Surat Kepimilikan Tanah
Angga Prayogi
Terimakasih admin "lapor lumajang" sudah terima saya di group ini..????. Ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan perihal masalah yg sedang saya alami yaitu terkait masalah "suwalek" tanah atau perpindahan atas nama surat kepemilikan tanah yg tadinya berupa kohir jual beli atas nama ibu saya (alm), yg ingin saya ubah menjadi SHM atas nama saya. Di sini saya mengalami kendala yaitu kurangnya persyaratan karena kohirnya hilang. Di samping itu timbul masalah lain yg datang dri tetangga yg tiba2 mengklaim sebagian tanah alm ibu saya ini adalah miliknya. Saya tidak bisa berbuat banyak karena kohir saya tidak ada,(hilang) dan pihak desapun juga tidak bisa membantu untuk data saya yg hilang karena salinan datanya di desa tidak ada.. Pertanyaan saya "apakah aktifitas jual beli pada waktu itu sekitar tahun 75an tidak ada salinan berkasnya di instansi pemerintah misalkan di kantor desa atau kecamatan atau dinas pertanahan dll." Karena yg saya dapat di kantor desa (kades) hanya data total luas tanah sekian meter dari buku berkas "LETER C" yg tanpa ada detail ukuran panjang kali lebar atau denah tanah. Dan apakah jika data saya ada di kecamatan atau lainya, apakah saya bisa meminta salinan berkasnya sebagai bukti kepemilikan atas nama ibu saya dan bagaimana prosesnya...? Mungkin itu yg saya sampaikan sedianya untuk di jawap saya ucapkan terimakasih.