Peraturan Memotong Pohon
Pertanyaan
2025-04-17 04:00:00
Hesty Kumalasari
Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang - DLH Lumajang Dlh Lumajang Seandainya pohon itu (Depan UNILU) kami potong sendiri bagaimana....?? Apakah kami di hukum..?Seandainya kami motong itu dihukum, APAKAH YG MENCURI / MEMOTONG 22 BATANG POHON MAHONI DI JALAN KAPUAS (JOGOYUDAN) SUDAH DI TAHAN...??KOK KAYAKNYA KASUS ITU HILANG DI TELAN ANGIN.MENURUT KETERANGAN KADIS WAKTU ITU, PELAKUNYA (Uda Tahu Orangnya) AKAN DI POLISIKAN.Pertanyaannya : ORANG KUATKAH SI PELAKU ITU....?(Nebang Mahoni Seenaknya Seperti Punya Kakeknya)
Telah Diselesaikan
2025-04-17 11:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang - DLH LumajangTerimakasih atas laporannya silahkan bersurat ke DLH akan didampingi oleh petugas DLH untuk pengepresan pojon secara mandiri oleh masyarakat kalau untuk potong pohon maka akan kami evaluasi keberadaan pohon dan akan dikenakan restribusi sesuai Perda 11 tahun 2005Untuk permasalahan pencurian pohon di jalan Kapuas sudah kami laporkan ke Polres Lumajang dan kami juga menunggu perkembangan penyidikan dari pihak Polres Lumajang..... terimakasih