Klarifikasi Dari Pemdes Merakan

Info
2025-03-04 00:03:00

Pemdes Merakan

Mohon ijin... Kami selaku Pemdes Desa Merakan ingin mengklarifikasi atas postingan @Al Fatih dan @Syakila Noura Adzkiya seperti Screenshoot Postingan yang saya lampirkan dengan kenyataan sebagai berikut: "Pada awalnya rumah tersebut memang milik dari ibu Lasmani dengan alamat yang benar yaitu Dusun Darungan RT 17 RW 03 Desa Merakan. Akan tetapi tanah beserta rumah tersebut sudah dijual kepada P. Misnamun/Samsudi yang beralamat di Dusun Lor Curah RT 19 RW 03. Yang bersangkutan sudah diminta untuk tinggal bersama dengan keponakannya yang rumahnya berada disebelah rumah tersebut, namun menolak karena rumah tersebut masih ada kenangan bersama Alm. suami dan Alm. anaknya. Karena alasan tersebut, P. Samsudi mengijinkan Ibu Lasmani untuk menempati rumah tersebut. Jadi intinya Rumah tersebut pada saat sekarang ini bukan milik Ibu Lamsani, Melainkan Milik P. Misnamun/Samsudi. Sedang untuk persyaratan pengajuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni adalah tanah harus jelas kepemilikannya (Atas nama yang bersangkutan/memiliki hak waris dari tanah tersebut). Demikian penjelasan dari kami, mohon maaf apabila ada salah kata dan penyampaian dari kami. Terima kasih.

Belum Ada Tanggapan