Isrin Nasifah
12 May 2024 21:32:00

Kebijakan Berjualan Bagi PKL 2 Telah Diselesaikan
Assalamualaikum... Ma'af mau tanya enggeh... Sa'at ini physical distancing... Tapi kenapa di GM banyak orang berkumpul-kumpul gak dibubarkan ya...? Tapi kalo hanya rakyat kecil pedagang kaki lima gak boleh jualan , walaupun jualan harus jaga jarak dengan pmbeli. Yang saya bingungkan... Kenapa kalo yang berjualan china gak dibubarkan ya ????????????.... ? Berkumpul2 orang bnyak... Tadi saya lewat didepan pertokoan bnyak banget parkiran sepeda motornya,, sampai pertengahan jalan... Bukannya yang begitu itu yang menyebabkan cepatnya penularan covid-19 . Mohon penjelasannya pak...????????????

Kebijakan Berjualan Bagi PKL 2
Wasis Sujadmiko
28 April 2024 15:56:00

Larangan Berjualan Di Alun-alun Belum Ditanggapi
Kepada Yth Bapak Bupati Lumajang Bapak Sekda Lumajang Berdasar surat no. 300/835/427/46/2020 tentang larangan berjualan di seputaran alun2 Kami sangat paham sekali dalam upaya pemerintah Lumajang dalam memutus mata rantai Virus C-19 dan kami juga mendukung hal tersebut dengan menyediakan bak cuci tangan sepanjang jalan Imam Suja'i / gambar terlampir ( untuk keamanan pembeli dan pedagang) Tentang larangan tersebut, kami mohon ditinjau ulang atau ada solusi terbaik buat kami untuk bisa beraktifitas untuk memberi nafkah keluarga. Dan kami juga berharap kepada Satpol PP yang kami Hormati, untuk senantiasa bijaksana dalam melakukan tindakan. Atas solusi yang di berikan kami ucapkan banyak Terima kasih

larangan berjualan di alun-alun
Wasis Sujadmiko
28 April 2024 15:56:00

Larangan Berjualan Di Alun-alun Belum Ditanggapi
Kepada Yth Bapak Bupati Lumajang Bapak Sekda Lumajang Berdasar surat no. 300/835/427/46/2020 tentang larangan berjualan di seputaran alun2 Kami sangat paham sekali dalam upaya pemerintah Lumajang dalam memutus mata rantai Virus C-19 dan kami juga mendukung hal tersebut dengan menyediakan bak cuci tangan sepanjang jalan Imam Suja'i / gambar terlampir ( untuk keamanan pembeli dan pedagang) Tentang larangan tersebut, kami mohon ditinjau ulang atau ada solusi terbaik buat kami untuk bisa beraktifitas untuk memberi nafkah keluarga. Dan kami juga berharap kepada Satpol PP yang kami Hormati, untuk senantiasa bijaksana dalam melakukan tindakan. Atas solusi yang di berikan kami ucapkan banyak Terima kasih

larangan berjualan di alun-alun
Wasis Sujadmiko
28 April 2024 15:56:00

Larangan Berjualan Di Alun-alun Belum Ditanggapi
Kepada Yth Bapak Bupati Lumajang Bapak Sekda Lumajang Berdasar surat no. 300/835/427/46/2020 tentang larangan berjualan di seputaran alun2 Kami sangat paham sekali dalam upaya pemerintah Lumajang dalam memutus mata rantai Virus C-19 dan kami juga mendukung hal tersebut dengan menyediakan bak cuci tangan sepanjang jalan Imam Suja'i / gambar terlampir ( untuk keamanan pembeli dan pedagang) Tentang larangan tersebut, kami mohon ditinjau ulang atau ada solusi terbaik buat kami untuk bisa beraktifitas untuk memberi nafkah keluarga. Dan kami juga berharap kepada Satpol PP yang kami Hormati, untuk senantiasa bijaksana dalam melakukan tindakan. Atas solusi yang di berikan kami ucapkan banyak Terima kasih

larangan berjualan di alun-alun
Wasis Sujadmiko
28 April 2024 15:56:00

Larangan Berjualan Di Alun-alun Belum Ditanggapi
Kepada Yth Bapak Bupati Lumajang Bapak Sekda Lumajang Berdasar surat no. 300/835/427/46/2020 tentang larangan berjualan di seputaran alun2 Kami sangat paham sekali dalam upaya pemerintah Lumajang dalam memutus mata rantai Virus C-19 dan kami juga mendukung hal tersebut dengan menyediakan bak cuci tangan sepanjang jalan Imam Suja'i / gambar terlampir ( untuk keamanan pembeli dan pedagang) Tentang larangan tersebut, kami mohon ditinjau ulang atau ada solusi terbaik buat kami untuk bisa beraktifitas untuk memberi nafkah keluarga. Dan kami juga berharap kepada Satpol PP yang kami Hormati, untuk senantiasa bijaksana dalam melakukan tindakan. Atas solusi yang di berikan kami ucapkan banyak Terima kasih

larangan berjualan di alun-alun
Wasis Sujadmiko
28 April 2024 15:56:00

Larangan Berjualan Di Alun-alun Belum Ditanggapi
Kepada Yth Bapak Bupati Lumajang Bapak Sekda Lumajang Berdasar surat no. 300/835/427/46/2020 tentang larangan berjualan di seputaran alun2 Kami sangat paham sekali dalam upaya pemerintah Lumajang dalam memutus mata rantai Virus C-19 dan kami juga mendukung hal tersebut dengan menyediakan bak cuci tangan sepanjang jalan Imam Suja'i / gambar terlampir ( untuk keamanan pembeli dan pedagang) Tentang larangan tersebut, kami mohon ditinjau ulang atau ada solusi terbaik buat kami untuk bisa beraktifitas untuk memberi nafkah keluarga. Dan kami juga berharap kepada Satpol PP yang kami Hormati, untuk senantiasa bijaksana dalam melakukan tindakan. Atas solusi yang di berikan kami ucapkan banyak Terima kasih

larangan berjualan di alun-alun
Umiasih Nur Halimah
26 April 2024 10:49:00

Kebisingan Pabrik PT. Kelinci Mas Belum Ditanggapi
Alhamdhulillaah... Telinga terasa nyaman jika listrik padam. Bebas gangguan/kebisingan dari pabrik sekitar rumah saya. Andaikan seterusnya tdk bising seperti ini meski listrik nyala saya ucapkan syukur Alhamdhulillah. Semoga permohonan sy terkabulkan. ???????????????? Kalau ingin merasakan penderitaan pendengaran seperti sy.. Monggo dinikmati dirumah saya 1 jam saja (dalam kondisi pabrik aktif). Tdk usah lama-lama sampai berbulan-bulan, bertahun-tahun seperti saya.

Kebisingan pabrik PT. Kelinci Mas
Henri Maria
23 April 2024 02:44:00

Toko Di Daerah Klojen Masih Beroperasi Di Malam Hari Belum Ditanggapi
Sy heran,di jalan PB Sudirman & lainnya utamanya kota,semua toko harus tutup pd sore hari sesuai himbauan pak bupati & semua toko mentaatinya walau ada beberapa yg bandel. Tp u daerah klojen kenapa msh bnyk sekali toko yg buka sampai malam,apa ada pembedaan disini..????kecuali pedagang makanan kaki lima sih ga masalah kl tetap berjualan.

toko di daerah klojen masih beroperasi di malam hari
M Umar Faruq
14 April 2024 08:19:00

Gelandangan Meminta Barang Dagangan Telah Diselesaikan
Sek isuk wes kenek sikat Mane nanasku luuur????????????

gelandangan meminta barang dagangan
M Umar Faruq
14 April 2024 08:19:00

Gelandangan Meminta Barang Dagangan Telah Diselesaikan
Sek isuk wes kenek sikat Mane nanasku luuur????????????

gelandangan meminta barang dagangan
Yofe Arfaiza Habibie
11 April 2024 17:01:00

Beroperasinya Odong-odong Belum Ditanggapi
Mohon maaf... Cm mau nanya kalau odong2 masih kah boleh operasi ta dimusim corona... Soal e kalu diliat sing naik anak2 balita yg rentan jg... Cm mo nanya.. Ojok dibully yoo

beroperasinya odong-odong
Fikri Lumajang
10 April 2024 10:12:00

Penertiban Kafe Dan Warkop Belum Ditanggapi
Gimana gak bertambah ya Orang cafe cafe aja masih rame Tolong lah bapak yang berwewenang menertibkan warkop warkop dilumajang dan sekitarnya Lumajang bisa bebas corona kalau rakyatnya tertib Pemerintah e ngotot warga e sante ae Gak sak aken ta ambek pemerintah e

penertiban kafe dan warkop
Muhammad Fika
08 April 2024 13:07:00

Jam Operasional Kafe 2 Belum Ditanggapi
Lapor Kalau mau menutup cafe warkop dll bnyak org yg nongkrong tolong jangan pilih2 tutup 1 tutup semua wajib take away (bungkus) Sy punya temen kerja d cafe/warkop di kota dan skrg akhirnya nganggur gara2 gak boleh buka Tapi peraturan iku ndak merata ??? Apa peraturan iku khusus kota ?? Di desa2 banyak cafe warkop warung bukak sampek jam 10malam santai santai aja .. Kalau di kota sebelah jember semua cafe ada batas jam operasional nya jadi boleh buka sampek waktu yg ditentukan dan take away (bungkus) jadi tolong buat aturan yg merata kasian karyawan yg kerja d kedai warung yg gajinya uda sedikit skrg malah gak kerja ????

Jam Operasional Kafe 2
Pujo
08 April 2024 00:53:00

TINDAK LANJUT JAM OPERASIONAL TOKO MODERN Belum Ditanggapi
~ KEBIJAKAN JAM BUKA-TUTUP TOKO MODERN YANG DISKRIMINATIF. pada awal april Kemaren, dari dinas terkait menyurat seluruh toko toko modern supaya buka toko pada jam 09.00 pagi dan tutup pada jam 16.00 Seluruh pusat perbelanjaan dan toko toko modern taat pada aturan tersebut. INDOMARET, GM, ALFAMART, ALFAMIDI, BAZAAR, SUMBERBARU PASIRIAN, dan hampir seluruh toko modern taat pada aturan tsb. Tapi BASMALAH gak taat aturan kok tidak ditindak ya?? Seharusnya dinas terkait melakukan tindak lanjut, supaya kebijakan pemkab tidak dinilai diskriminatif. Pemkab punya satpol pp, tertibkan dong itu. Itu juga potensi bikin kerumunan. Sebelumnya pak bupati juga bikin aturan belanja gak boleh pakek kantong plastik, toko modern dan pusat perbelanjaan juga udah tertib, tapi basmalah kok tetep aja ngasih kantong plastik, mohon maaf pak, tertibkan juga itu basmalah, supaya kami juga tidak mencurigai kebijakan bapak..... Tolong dijawab supaya transparan pak...

TINDAK LANJUT JAM OPERASIONAL TOKO MODERN
Izza Aziz
06 April 2024 20:08:00

Diberlakukan Karantina Bagi Pemudik Telah Diselesaikan
Mulai kapan karantina untuk pemudik ini diberlakukan..?

diberlakukan karantina bagi pemudik