Pohon Mengering Roboh
Telah Diselesaikan
Ijin melaporkan..Pohon mati mengering yg pernah saya laporkan di sini pada 11 desember tahun lalu.. barusan jam 22.05 salah satu cabang pohon yg lumayan besar, patah dan jatuh ke jalan aspal dibawahnya..
Alhamdulillah.. tidak ada korban jiwa.. namun salah satu ranting pohon mengenai bawah mobil sedan yg sedang melintas dan sempet berhenti 200 m setelah lokasi kejadian untuk mengecek kerusakan.
Mohon kiranya ditindaklanjuti postingan laporan saya tahun lalu.. sebelum ada korban jiwa..
Terima kasih
* Maturnuwun sama mas pengendara motor asal semboro yg sedang melintas.. berdua dg saya meminggirkan dahan pohon yg jatuh agar tidak mengganggu pengguna jalan lain
Listrik Mati Di Klakah
Belum Ditanggapi
Untuk Pihak PLN klakah apa sekarang ada Pemadaman listrik di daerah desa tunjung dusun saberang. Di karenakan sebagian Listrirk di rumah warga ada yg hidup ada yg masih padam. Terutama di tempat aq. Mohon untuk Petugas PLN yg berada pada unit klakah untuk di kroscek. Karena Pelayanan dan pengaduan konsumen sangat penting
Pemberian Bantuan PKH Di Yosowilangun
Belum Ditanggapi
Yosowilangun lor kpn pemberian label keluarga miskin tiap rumah2 penerima bantuan PKH.
Soale akeh seng luput/salah sasaran .
Air PDAM Mati Di Jl. Gajah Mada
Telah Diselesaikan
3 jam
Assalamualaikum Saluran PDAM di Jalan Gajah mada Depan Stadion Rusak tersangkut Eskalator dan sampai saat ini airnya meluber dan berimbas pada matinya air yg ke rumah Warga,
Perkara Pidana Money Politik
Telah Diselesaikan
kalau ada cakades terpilih, menang karena money politik.. suatu saat akan menyengsarakan masyarakat bnyak. Mohon pencerahannya.. apakah money politik itu termasuk perkara pidana?
Pemekaran Desa
Belum Ditanggapi
Faktor pemekaran desa
Pejabat Terkena Kasus, Boleh Njabat Lagi?
Telah Diselesaikan
Lur aku mek takok ya menowo enek wong pinter utowo pejabat sing isok jawab....Oleh tah Lur Pejabat sing posisi mari kenek kasus dan sedang dikotak...oleh njabat maneh tah dadi kepala bagian ndik salah satu SKPD Lumajang? Aku mek takok lur ben rakyat ngerti kabeh jawabane
Pohon Roboh Di Embong Kembar
Telah Diselesaikan
Melaporkan telah terjadi 2 pohon tumbang di kawasan embong kembar, dengan kondisi memutuskan beberapa kabel, mohon di kroscek di lokasi.
Trc Bpbd LumajangLapor LumajangListrik Lumajang
Listrik Mati Di Desa Karangasari
Telah Diselesaikan
Pak PLN knp kok listriknya d matiin....nyalain dong pak PLN
Listrik Mati Di Jl. Juanda SMK PGRI
Belum Ditanggapi
Tolong PLN listrik dirumah mati dari jam 9 pagi ...sampe sekarang belum hidup
Jalan Juanda belakang SMK PGRIAda 5 rumah yg mati
Dasar Hukum Penjualan Kaveling Tanah
Telah Diselesaikan
Assalamualaikum, mohon ijin lapor maraknya penjualan kaveling tanah matang di Kabupaten Lumajang yang dilakukan badan hukum baik berbentuk CV atau PT. Menurut sepengetahuan saya kegiatan tersebut dilarang berdasarkan UU RI Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman pasal 146 ayat (1) yang berbunyi
"Badan hukum yang membangun Lisiba (Lingkungan Siap Bangun) dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah,".
Pengertian kaveling tanah matang menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 adalah sebidang tanah yang yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan. Sedangkan Lisiba atau lingkungan siap bangun diartikan sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
Pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 2011 pasal 146 (1) tersebut terdapat ketentuan pidana yang dimuat dalam pasal 162 ayat (1) poin C yakni Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) Badan Hukum yang : membangun lisiba yang menjual tanah kaveling matang tanpa rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1). Tidak hanya itu dalam Pasal 162 ayat (2) berbunyi "Selain pidana bagi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus badan hukum dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Melalui forum ini saya berharap Pemkab Lumajang cq Bupati Lumajang dan instansi terkait melakukan upaya penertiban terhadap maraknya penjualan kaveling tanah matang sehingga masyarakat dan tenaga pemasaran atau marketing tidak terpedaya oleh badan hukum nakal yang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah tersebut.
Cukup sekian laporan saya, atas perhatiannya saya mengucapkan banyak terima kasih.
Menonaktifkan BPJS
Telah Diselesaikan
Gimana ya cara non aktifkan BPJS ..soale sekarang naik ..mau turun kls 3 katanya gak bisa kalau belum setahun ..tagihan nya 5 ratus lebih ..satu keluarga ..minta solusi nya dong buat petugas BPJS .
Air PDAM Mati Di Klakah
Proses Penanganan
PDAM .airny mati meteran jalan,pntesan bayarnya mahal,klakah ranupakis
Usulan Harjalu
Telah Diselesaikan
Assalamu'alaikum,, ana mau usul cak Thoriq, bagai mana kalau HARJALU thn depan menghadirkan/ mengundang jam'iyah sholawat habib syech bin Abdul qodir As segaf Solo? Jadi mulai sekarang harus sudah amprah biar kebagian jadwal, krn di lumajang masih belum pernah dan yg kemaren bupati As 'ad malik yg di undang bukan jam'iyah beliau melainkan pengiring hadrahnya dari jember,,,,, terimakasih