Hari Blonthanx
08 January 2024 00:00:00

Pohon Mengering Roboh Telah Diselesaikan
Ijin melaporkan..Pohon mati mengering yg pernah saya laporkan di sini pada 11 desember tahun lalu.. barusan jam 22.05 salah satu cabang pohon yg lumayan besar, patah dan jatuh ke jalan aspal dibawahnya.. Alhamdulillah.. tidak ada korban jiwa.. namun salah satu ranting pohon mengenai bawah mobil sedan yg sedang melintas dan sempet berhenti 200 m setelah lokasi kejadian untuk mengecek kerusakan. Mohon kiranya ditindaklanjuti postingan laporan saya tahun lalu.. sebelum ada korban jiwa.. Terima kasih * Maturnuwun sama mas pengendara motor asal semboro yg sedang melintas.. berdua dg saya meminggirkan dahan pohon yg jatuh agar tidak mengganggu pengguna jalan lain

Pohon mengering roboh
Raden Satrio Samudro
08 January 2024 00:00:00

Listrik Mati Di Klakah Belum Ditanggapi
‎‎Untuk Pihak PLN klakah apa sekarang ada Pemadaman listrik di daerah desa tunjung dusun saberang. Di karenakan sebagian Listrirk di rumah warga ada yg hidup ada yg masih padam. Terutama di tempat aq. Mohon untuk Petugas PLN yg berada pada unit klakah untuk di kroscek. Karena Pelayanan dan pengaduan konsumen sangat penting

Listrik Mati di Klakah
Supadi?
08 January 2024 00:00:00

Pemberian Bantuan PKH Di Yosowilangun Belum Ditanggapi
 Yosowilangun lor kpn pemberian label keluarga miskin tiap rumah2 penerima bantuan PKH. Soale akeh seng luput/salah sasaran .

Pemberian Bantuan PKH Di Yosowilangun
Nanang Hanafi
08 January 2024 00:00:00

Air PDAM Mati Di Jl. Gajah Mada Telah Diselesaikan
  3 jam Assalamualaikum Saluran PDAM di Jalan Gajah mada Depan Stadion Rusak tersangkut Eskalator dan sampai saat ini airnya meluber dan berimbas pada matinya air yg ke rumah Warga,

Air PDAM Mati di Jl. Gajah Mada
Arief Kenzhie 
07 January 2024 00:00:00

Perkara Pidana Money Politik Telah Diselesaikan
kalau ada cakades terpilih, menang karena money politik.. suatu saat akan menyengsarakan masyarakat bnyak. Mohon pencerahannya.. apakah money politik itu termasuk perkara pidana?

Perkara pidana money politik
M. Ali Ridho 
07 January 2024 00:00:00

Pemekaran Desa Belum Ditanggapi
Faktor pemekaran desa

Pemekaran desa
ReZa Shmh
07 January 2024 00:00:00

Pejabat Terkena Kasus, Boleh Njabat Lagi? Telah Diselesaikan
Lur aku mek takok ya menowo enek wong pinter utowo pejabat sing isok jawab....Oleh tah Lur Pejabat sing posisi mari kenek kasus dan sedang dikotak...oleh njabat maneh tah dadi kepala bagian ndik salah satu SKPD Lumajang? Aku mek takok lur ben rakyat ngerti kabeh jawabane

Pejabat terkena kasus, boleh njabat lagi?
Takahiro Kiyomizu 
07 January 2024 00:00:00

Pohon Roboh Di Embong Kembar Telah Diselesaikan
Melaporkan telah terjadi 2 pohon tumbang di kawasan embong kembar, dengan kondisi memutuskan beberapa kabel, mohon di kroscek di lokasi. Trc Bpbd LumajangLapor LumajangListrik Lumajang  

Pohon roboh di Embong kembar
Maria Prasetya
07 January 2024 00:00:00

Listrik Mati Di Desa Karangasari Telah Diselesaikan
Pak PLN knp kok listriknya d matiin....nyalain dong pak PLN

Listrik Mati Di Desa Karangasari
Moy Alila
07 January 2024 00:00:00

Listrik Mati Di Jl. Juanda SMK PGRI Belum Ditanggapi
Tolong PLN listrik dirumah mati dari jam 9 pagi ...sampe sekarang belum hidup Jalan Juanda belakang SMK PGRIAda 5 rumah yg mati

Listrik mati di Jl. Juanda SMK PGRI
Yudha Wardhana
07 January 2024 00:00:00

Dasar Hukum Penjualan Kaveling Tanah Telah Diselesaikan
  Assalamualaikum, mohon ijin lapor maraknya penjualan kaveling tanah matang di Kabupaten Lumajang yang dilakukan badan hukum baik berbentuk CV atau PT. Menurut sepengetahuan saya kegiatan tersebut dilarang berdasarkan UU RI Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman pasal 146 ayat (1) yang berbunyi "Badan hukum yang membangun Lisiba (Lingkungan Siap Bangun) dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah,". Pengertian kaveling tanah matang menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 adalah sebidang tanah yang yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan. Sedangkan Lisiba atau lingkungan siap bangun diartikan sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang. Pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 2011 pasal 146 (1) tersebut terdapat ketentuan pidana yang dimuat dalam pasal 162 ayat (1) poin C yakni Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) Badan Hukum yang : membangun lisiba yang menjual tanah kaveling matang tanpa rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1). Tidak hanya itu dalam Pasal 162 ayat (2) berbunyi "Selain pidana bagi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus badan hukum dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Melalui forum ini saya berharap Pemkab Lumajang cq Bupati Lumajang dan instansi terkait melakukan upaya penertiban terhadap maraknya penjualan kaveling tanah matang sehingga masyarakat dan tenaga pemasaran atau marketing tidak terpedaya oleh badan hukum nakal yang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah tersebut. Cukup sekian laporan saya, atas perhatiannya saya mengucapkan banyak terima kasih.

Dasar Hukum Penjualan Kaveling Tanah
Sucik Nur Handayani
07 January 2024 00:00:00

Menonaktifkan BPJS Telah Diselesaikan
Gimana ya cara non aktifkan BPJS ..soale sekarang naik ..mau turun kls 3 katanya gak bisa kalau belum setahun ..tagihan nya 5 ratus lebih ..satu keluarga ..minta solusi nya dong buat petugas BPJS .

Menonaktifkan BPJS
Zein
07 January 2024 00:00:00

Air PDAM Mati Di Klakah Proses Penanganan
PDAM .airny mati meteran jalan,pntesan bayarnya mahal,klakah ranupakis

Air PDAM Mati Di Klakah
Member Grup Facebook
06 January 2024 18:16:38

Belum Dimoderasi
Minta infonya dulur2..Yang Pernah buat SIM B1.. tanpa jasa calo.. sekarang prosesnya gimana..???? Trimss

?Adek Aab?
06 January 2024 00:00:00

Usulan Harjalu Telah Diselesaikan
Assalamu'alaikum,, ana mau usul cak Thoriq, bagai mana kalau HARJALU thn depan menghadirkan/ mengundang jam'iyah sholawat habib syech bin Abdul qodir As segaf Solo? Jadi mulai sekarang harus sudah amprah biar kebagian jadwal, krn di lumajang masih belum pernah dan yg kemaren bupati As 'ad malik yg di undang bukan jam'iyah beliau melainkan pengiring hadrahnya dari jember,,,,, terimakasih

Usulan Harjalu