Pembangunan Desa
Belum Ditanggapi
Seandainya pembangunan desa yang bersumber dari dana desa ataupun dari manapun terbuka secara gamblang dan dapat di ketahui oleh smua masyarakat setempat maupun luar, setiap pembangngunan pekerjax harus warga setempat bkan warga luar terkecuali pembangunan jalan aspal dan tenaga ahli dan pembelanjaan bahan2 bangunan jga di desa setempat kcuali yg tidak ada hrus kluar daerah intix smua harus memanfaatkan warga setempat. timlak harus yang mengerti tentang tehnik bangunan bukan sekedar mefoto bangunan saja, pemeriksaan bangunan dari expetorat harus smuax yang di priksa tidak boleh memilih salah satu bangunan saja, insyaallaah klo sdah terjadi seperti itu manfaat yang bisa di ambil. Burkarang korupsi dana desa, kesejahteraan masyrakat, tumbuh pesat perekonomian warga setempat. Trim. bukah lapor cuman coretan barang x ada yang ngelirik.
Dana Desa
Belum Ditanggapi
Pak bupati yang terhormat toolong yang srius awasi dana desa.karna tidak sesuai,
Kebanyakan yang masuk dalam kantong dana desanya.contonya pembangunan jalan yang blum lama di bangun suda rusak.
Perkara Pidana Money Politik
Telah Diselesaikan
kalau ada cakades terpilih, menang karena money politik.. suatu saat akan menyengsarakan masyarakat bnyak. Mohon pencerahannya.. apakah money politik itu termasuk perkara pidana?
Pemekaran Desa
Belum Ditanggapi
Faktor pemekaran desa
Alokasi BKK/JASMAS Desa Rojopolo
Proses Penanganan
dengan dasar Kep.Men Hukum dan HAM RI No. AHU 39 AH 07 Tahun 2009 tgl 25 Maret 2009 pada Berita Negara No 33/2009 dan Lembaran Negara No 24.
saya. E A N Pelupessy SH, mengajukan komplain terhadap Alokasi BKK/Jasmas tahun 2019 dengan Alokasi Perbaikan Lapangan Bulu Tangkis dengan pos anggaran Dinas Sosial Kabupaten Lumajang yang diserap pada Rekening Desa Rojopolo tahun anggaran ysb diatas.
Demikian saya lakukan komplain pribadi sbg anggota salah satu Lembaga Hukum sbg mana tsb diatas, jika dalam waktu 1x24 jam tidak ada respon. Saya gunakan seluruh kemampuan dan back up Lembaga untuk melawan
DUMM
Apakah Semua Desa Ada BUMDES ?
Telah Diselesaikan
2 jam
Perekonomian desa bisa semakin baik dengan adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)?
Yang saya tanyakan Apa semua desa Ada BUMDes?Kenapa saya tidak mendengar apa Lagi merasakanya...
Dana Desa Untuk Warga Inofatif
Telah Diselesaikan
5 jam
Alangkah bijaknya jika ada warga yg kreatif, inofatif dpt meningkatkan kemajuan DESA mendapatkan kucuran bantuan DANA DESA.
Penomoran Pada Foto Cakades
Telah Diselesaikan
membagikan postingan pertamanya.
Anggota Baru · 12 jam
Maaf sebelumnyaSaya mau nanyak masalah pilkadesApakah nomer tidak boleh di pasang di foto calon masing masing, soalnya di desa saya tidak boleh katanya,Tapi di desa sebelah sudah pake nomer di foto para calon kades,
Panitia Pilkades
Telah Diselesaikan
menindaklanjuti surat Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tanggal 25 Juni 2019, Nomor : 140/1315/427.60/2019, perihal Tahapan Pilkades Serentak Gelombang Ketiga Tahun 2019, maka dengan ini diumumkan Tahapan Pemilihan Kepala Desa................., sebagai berikut :No. Kegiatan Waktu Pelaksanaan Ket.A. Tahapan Pilkades.1. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon. 23 Agustus s/d 02 September2. Penyaringan bakal calon I. 03 September s/d 25 September3. Penetapan dan pengumuman nama calon (hasil penyaringan bakal calon I). 25 September4. Perpanjangan waktu pendaftaran. 26 September s/d 18 Oktober5. Penyaringan bakal calon II. 19 Oktober s/d 12 Nopember6. Penetapan dan pengumuman nama calon (hasil penyaringan bakal calon II). 12 Nopember7. Pelaksanaan seleksi tambahan dan seleksi lanjutan. 21 Nopember8. Penetapan dan pengumuman nama calon (hasil pelaksanaan seleksi tambahan dan seleksi lanjutan). 23 Nopember9. Pengundian nomor urut (serentak bagi semua tanggal penetapan) bagi calon, dilanjutkan penetapan nama, foto dan para saksi. 23 Nopember10. Kampanye. 11 Desember s/d 13 Desember11. Masa tenang. 14 Desember s/d 17 Desember12. Pemunggutan dan penghitungan suara. 18 Desember13. Pelantikan calon terpilih. 08 Januari 2020B. Penetapan Pemilih.1. Pendaftaran Pemilih. 29 Juli s/d 12 Nopember2. Pengumuman DPS. 13 Nopember s/d 15 Nopember3. Perbaikan DPS. 16 Nopember s/d 22 Nopember4. Perekapan usulan pemilih tambahan. 16 Nopember s/d 19 Nopember5. Pengumuman DPTh. 20 Nopember s/d 22 Nopember6. Pengumuman rancangan DPT kepada masyarakat, sekaligus penyampaian kepada para calon. 23 Nopember s/d 26 Nopember7. Pengesahan DPT. 29 Nopember8. Pengumuman DPT yang sudah disahkan. 30 Nopember s/d 03 Desember.
apakah kalo panitia di tingkat desa tdak mengumumkan dps sampek lewat dari jadual yg sudah ditetapkan,,,,apakah panitia bisa dikatakan bersalah secara hukum,karena telah melanggar surat keterapan kepala dinas dpmd.mohon jawabannya....kok gak da tanggapan ya
Panitia Pilkades
Telah Diselesaikan
menindaklanjuti surat Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tanggal 25 Juni 2019, Nomor : 140/1315/427.60/2019, perihal Tahapan Pilkades Serentak Gelombang Ketiga Tahun 2019, maka dengan ini diumumkan Tahapan Pemilihan Kepala Desa................., sebagai berikut :No. Kegiatan Waktu Pelaksanaan Ket.A. Tahapan Pilkades.1. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon. 23 Agustus s/d 02 September2. Penyaringan bakal calon I. 03 September s/d 25 September3. Penetapan dan pengumuman nama calon (hasil penyaringan bakal calon I). 25 September4. Perpanjangan waktu pendaftaran. 26 September s/d 18 Oktober5. Penyaringan bakal calon II. 19 Oktober s/d 12 Nopember6. Penetapan dan pengumuman nama calon (hasil penyaringan bakal calon II). 12 Nopember7. Pelaksanaan seleksi tambahan dan seleksi lanjutan. 21 Nopember8. Penetapan dan pengumuman nama calon (hasil pelaksanaan seleksi tambahan dan seleksi lanjutan). 23 Nopember9. Pengundian nomor urut (serentak bagi semua tanggal penetapan) bagi calon, dilanjutkan penetapan nama, foto dan para saksi. 23 Nopember10. Kampanye. 11 Desember s/d 13 Desember11. Masa tenang. 14 Desember s/d 17 Desember12. Pemunggutan dan penghitungan suara. 18 Desember13. Pelantikan calon terpilih. 08 Januari 2020B. Penetapan Pemilih.1. Pendaftaran Pemilih. 29 Juli s/d 12 Nopember2. Pengumuman DPS. 13 Nopember s/d 15 Nopember3. Perbaikan DPS. 16 Nopember s/d 22 Nopember4. Perekapan usulan pemilih tambahan. 16 Nopember s/d 19 Nopember5. Pengumuman DPTh. 20 Nopember s/d 22 Nopember6. Pengumuman rancangan DPT kepada masyarakat, sekaligus penyampaian kepada para calon. 23 Nopember s/d 26 Nopember7. Pengesahan DPT. 29 Nopember8. Pengumuman DPT yang sudah disahkan. 30 Nopember s/d 03 Desember.
apakah kalo panitia di tingkat desa tdak mengumumkan dps sampek lewat dari jadual yg sudah ditetapkan,,,,apakah panitia bisa dikatakan bersalah secara hukum,karena telah melanggar surat keterapan kepala dinas dpmd.mohon jawabannya....kok gak da tanggapan ya
Debat CaKades
Telah Diselesaikan
membagikan postingan pertamanya.
Anggota Baru · 11 jam
izin lapor bpk bupati knp para calon kepala desa gk di adakan acara debatbiar masyasakat tau visi misi mereka
Tiap Desa Ada Akun Facebook Resmi
Telah Diselesaikan
14 jam
Assalamualaikum. Wr.brSekedar usulan atau saran kecil
Bagaimana kalau tiap tiap desa/kecamatan diwajibkan mempunyai akun resmi (Facebook, atau Instagram) dan diwajibkan juga gabung di grup lapor Lumajang juga..??Adapun kegiatan dan tujuannya tidak lain turun langsung memberi atau menginformasikan keadaan dan situasi di desanya/kecamatan nya masing masing.Baik itu tentang pariwisata, jalan desa yg perlu di perbaiki atau kegiatan kegiatan yg bisa mengundang publik, sehingga dapat terciptanya hubungan yg lebih baik antara dinas terkait dengan masyarakat umum kususnya wilayah Lumajang
Masa Jabatan Kepala Desa
Telah Diselesaikan
membagikan postingan pertamanya.
Anggota Baru · 8 jam
Mohon ijin admin...mo tanya nih sama grup..sebenarnya masa jabatan kades kali ini...periode 2020 sd 2020Brapa ya??? kok saya sempat baca 2024-2026 enam th dong..! Tolong yg tau benar kasih info makasih
Dana Desa Untuk PJU
Telah Diselesaikan
Sedikit uneg2 masalah kejahatan begal, di setiap desa peneranganya sedikit skali, kadang desa mengajukan k dinas terkait lama kadang sampai bertahun2 karena yg di tangani desa sekabupaten lumajang kenapa bpk bupati dan bu wabup tdk mengeluarkan perbup ke semua desa se kab lumajang untuk menggunakan dana desa yg begitu besar buat penerangan tdk usah bnyak2 dri sekian juta dana desa 0.5% buat penerangan baik jalan desa maupun jalan kabupaten selama itu bermanfaat bagi masyarakat, kan cepat terealisasi toh dana desa cair tiap tahun karena kalau kita mngusulkan ke dinas terkait kyaknya kurang cag ceg harus menunggu lama sekian dr sy cuman uneg2 biar lumajang terang benerang kalau salah mohon maaf
Jl. Rusak Dan Pengawasan Dana Desa, Desa Mojo - Padang
Telah Diselesaikan
Hanya Usul dari uneg uneg sebagian Warga di desaku Desa Mojo . Kec padang Jalannya Banyak Yg Sudah rusak dan belum di aspal kembali mungkin sekitar 10 thn belum di aspal kembali Alhasil banyak yg memutar arah lewat desa padang Untuk ke Kota Lumajang , Dan saya Berharap Ada tim khusus mengawasi Dana desa di setiap Desa terutama desa Mojo kec . Padang itu sendiri Terima kasih